JURNALNESIA.ID — Pemerintah menargetkan sekitar 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) segera ditempatkan di berbagai desa dan kelurahan. Namun, eksekusinya belum bisa dimulai karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan operasional koperasi tersebut.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan, proses penempatan manajer sebenarnya sudah disiapkan oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Para manajer nantinya akan dikirim ke lokasi KDKMP yang secara fisik sudah siap beroperasi.
Manajer Berstatus Pegawai BUMN, Penempatan Bertahap
Menurut Ahmad, para manajer KDKMP berstatus sebagai pegawai BUMN. Karena itu, penugasan dan penempatan mereka sepenuhnya dilakukan oleh BUMN, bukan oleh pemerintah daerah.
Penempatan tidak harus menunggu seluruh pembangunan KDKMP rampung. Pemerintah akan mengirim manajer secara bertahap mengikuti kesiapan fisik masing-masing titik.
"Penempatan ini sedang disiapkan oleh BP BUMN untuk nanti penempatan para manajer di lokasi-lokasi yang sudah siap operasional," ujar Ahmad di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).
Dia menambahkan, penempatan hanya dilakukan di titik yang benar-benar sudah layak beroperasi. Dengan begitu, manajer yang tiba tidak perlu menunggu lama untuk mulai bekerja.
Perpres Tinggal Terbit, SK Manajer Diproses
Operasional KDKMP masih menggantung pada terbitnya Perpres tentang tata kelola dan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ahmad menyebut proses harmonisasi aturan telah selesai dan tinggal menunggu penerbitan.
"Proses harmonisasi sudah selesai, tinggal nunggu. Insyaallah dalam waktu dekat Perpres sudah bisa diterbitkan," katanya.
Ia belum memastikan tanggal terbit Perpres. Namun, setelah aturan itu keluar, surat keputusan (SK) penempatan manajer yang sedang diproses BP BUMN akan langsung dieksekusi.
"Perpres berjalan, penempatan insyaallah juga sedang dalam proses karena SK-nya sedang diproses oleh BP BUMN," ucap Ahmad.
Koperasi Ini Akan Menyalurkan Bantuan dan Menyerap Hasil Petani
Kehadiran KDKMP sebenarnya untuk memperkuat peran koperasi di desa. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menargetkan Perpres disiapkan sebagai dasar pelaksanaan fungsi Kopdes, termasuk menyalurkan bantuan pemerintah, barang bersubsidi, dan menyerap hasil produksi petani.
Pemerintah memutuskan mempercepat penyusunan Perpres agar operasional Kopdes memiliki landasan hukum yang jelas.
"Dikasih target satu bulan ini selesai, sehingga yang lain-lainnya bisa kita kerjakan dengan baik," kata Zulhas dalam rapat koordinasi, Senin (20/7).
Dengan Perpres yang segera terbit, 30.000 manajer KDKMP diharapkan tidak lagi menunggu lama. Pemerintah sendiri enggan menyebut tanggal pasti penempatan, tetapi memastikan prosesnya berjalan secepat mungkin.
"Saya kira tidak terlalu lama lagi karena memang ini kita harapkan segera operasional," pungkas Ahmad.