Residivis, Fahd El Fouz Golkar Dijanjikan Tuntutan Berat KPK

Residivis, Fahd El Fouz Golkar Dijanjikan Tuntutan Berat KPK
Penyidik KPK merampungkan pengumpulan fakta kasus ketiga yang menjerat Fahd El Fouz.

JURNALNESIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tuntutan terhadap politikus Partai Golkar Fahd El Fouz akan diberi pemberatan karena statusnya residivis dalam tiga perkara korupsi berbeda. Pemberatan itu disampaikan setelah penyidik merampungkan pengumpulan fakta kasus ketiga yang menjerat Fahd. Jaksa KPK akan merumuskan tuntutan sebelum hakim memutus perkara.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan tim penyidik lebih dulu mengumpulkan seluruh fakta untuk menjadi bahan pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan. Menurut dia, status residivis menjadi faktor yang memberatkan seorang terdakwa dibanding pelaku pidana pertama kali.

"Nah nanti untuk pemidanaan, tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Tiga Perkara yang Menjerat Fahd El Fouz

Kasus ketiga yang kini ditangani KPK menempatkan Fahd pada posisi pengumpul uang dari pemungutan pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Uang itu, menurut penyidik, berasal dari orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

Dua perkara sebelumnya berlangsung dalam rentang lima tahun. Pada 2012, Fahd ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DID). Lima tahun berselang, tepatnya 2017, dia kembali ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan Al-Qur'an di Kementerian Agama.

Alasan KPK Beri Pemberatan Hukuman

Pemberatan tuntutan bagi Fahd bertumpu pada konsep residivis dalam hukum pidana. Taufik menjelaskan, penyidik tidak hanya membangun konstruksi perkara, tetapi juga menyiapkan bahan yang akan dipakai jaksa untuk menakar berat-ringannya tuntutan. Hakim yang nantinya menentukan putusan akhir atas perkara tersebut.

Dalam konferensi pers yang sama, Taufik menyinggung soal pencegahan KPK yang dinilai belum ideal. Menurut dia, perilaku menyimpang terhadap hukum pada akhirnya kembali kepada sifat pribadi masing-masing individu.

KPK Tegaskan Tak Pandang Bulu

Taufik memastikan lembaganya tidak membedakan penanganan terhadap pihak yang belum pernah maupun yang sudah pernah berurusan dengan hukum. Penegakan hukum, katanya, tetap berjalan tanpa melihat rekam jejak seseorang sebagai tersangka.

"Ketika orang yang bersangkutan memang masih melakukan, proses penegakan hukum yang kita lakukan kan tidak memandang apakah dia sudah pernah atau belum begitu ya," jelasnya.

Dengan status tiga kali tersangka, perkara Fahd menjadi ujian bagi KPK dalam menerapkan pasal pemberatan pidana. Jaksa masih memiliki ruang untuk merumuskan tuntutan, sementara penyidik menyatakan seluruh fakta telah dikumpulkan sebagai dasar penuntutan di pengadilan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index