JURNALNESIA.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid kembali tidak menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (16/9/2026), sehari setelah KPK menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor. Posisinya diwakili Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan yang tiba di Kompleks Parlemen sekitar pukul 12.40 WIB.
Ossy Dermawan datang mengenakan batik cokelat tua dan langsung menuju ruang rapat Komisi II. Usai rapat, ia menyatakan kehadirannya merupakan penugasan resmi dari Nusron. Menurut dia, ketidakhadiran Menteri ATR/BPN kemungkinan besar terkait agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya.
"Saya hadir di sini kemarin mewakili. Tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR BPN. Dan tentunya terkait agenda dan jadwal Bapak Menteri, ya mungkin sudah menyesuaikan dengan agenda dan jadwal beliau yang sudah terjadwalkan," kata Ossy seusai rapat.
Delapan Tersangka dan Uang Rp106,3 Miliar yang Disita KPK
Penetapan tersangka oleh KPK diumumkan sehari sebelum rapat Komisi II berlangsung. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam proses penyidikan, KPK menyita uang senilai Rp106,3 miliar. Penyitaan itu menjadi salah satu dasar penetapan tersangka dalam kasus yang menyangkut tata kelola pertanahan di wilayah Bogor tersebut.
Empat Orang Kepercayaan Menteri Jadi Tersangka
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pihak yang selama ini disebut memiliki kedekatan kerja dengan Nusron. KPK belum merinci peran masing-masing tersangka dalam struktur pengurusan HGB yang diduga bermasalah itu.
Status hukum Nusron sendiri belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Lembaga antirasuah itu sebelumnya memberikan penjelasan soal posisi Menteri ATR/BPN usai penetapan empat orang kepercayaannya sebagai tersangka.
Agenda DPR yang Tetap Berjalan Tanpa Menteri
Rapat kerja Komisi II DPR RI tetap digelar meski tanpa kehadiran menteri yang menjadi mitra kerja utama komisi tersebut. Wakil menteri hadir mewakili pemerintah dalam pembahasan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ketidakhadiran Nusron ini bukan yang pertama. Sebelumnya, ia juga tidak hadir dalam rapat serupa, dan posisinya diisi oleh pejabat lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Komisi II DPR RI membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan pertanahan. Kementerian ATR/BPN merupakan salah satu mitra kerja utama komisi ini dalam pembahasan kebijakan pertanahan nasional.
Dampak ke Layanan Pertanahan dan Sorotan Publik
Kasus dugaan suap pengurusan HGB di Bogor menyoroti celah tata kelola perizinan pertanahan. Proses pengurusan HGB selama ini menjadi salah satu layanan yang paling sering dikeluhkan masyarakat karena berbelit dan rentan praktik tidak resmi.
KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka. Penyidik juga belum memastikan apakah akan memanggil Nusron sebagai saksi dalam kasus yang menyeret orang-orang kepercayaannya itu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Nusron Wahid maupun Kementerian ATR/BPN soal alasan ketidakhadirannya di rapat Komisi II DPR RI.